source. google image |
Berawal dari pertanyaan salah satu rekan kerja yang bingung karena kartu BPJS Kesehatan anaknya tiba-tiba nonaktif saat ingin digunakan, dan setelah dicari tahu penyebabnya, ternyata karena anaknya berusia 22 tahun untuk tahun 2021 (kelahiran 1999).
"Apa yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali bpjs kesehatan si anak?"
Setelah Iru menghubungi salah satu petugas BPJS Kesehatan, diketahui bahwa:
"Jika anak 21-25 tahun dan masih berstatus mahasiswa/i, maka harus melampirkan Surat Keterangan Kuliah agar kartu bisa aktif kembali sampai usia 25 tahun. Lalu bagaimana kalau menganggur/tidak bekerja?, jawabannya ialah beralih ke peserta mandiri".
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa orang tua dari anak tersebut adalah peserta dari BPJS Kesehatan yang dijamin oleh perusahaan (Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang menjamin suami, istri dan 3 orang anak).
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan menjelaskan :
Anggota keluarga yang ditanggung peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal;
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Jadi, bila anak yang ditanggung berusia 21 tahun, maka pelayanan Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan yang dimiliki akan di non-aktifkan secara otomatis oleh sistem.
Semoga bermanfaat!.
Source:
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11