Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

05 April 2021


 
source. google image

     
     
    Berawal dari pertanyaan salah satu rekan kerja yang bingung karena kartu BPJS Kesehatan anaknya tiba-tiba nonaktif saat ingin digunakan, dan setelah dicari tahu penyebabnya, ternyata  karena anaknya berusia 22 tahun untuk tahun 2021 (kelahiran 1999).
 
     
 "Apa yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali bpjs kesehatan si anak?"
 
 
    Setelah Iru menghubungi salah satu petugas BPJS Kesehatan, diketahui bahwa:
 
"Jika anak 21-25 tahun dan masih berstatus mahasiswa/i, maka harus melampirkan Surat Keterangan Kuliah agar kartu bisa aktif kembali sampai usia 25 tahun. Lalu bagaimana kalau menganggur/tidak bekerja?, jawabannya ialah beralih ke peserta mandiri".
 
    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa orang tua dari anak tersebut adalah peserta dari BPJS Kesehatan yang dijamin oleh perusahaan (Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang menjamin suami, istri dan 3 orang anak).
 
 
 
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan menjelaskan :
 
 
Anggota keluarga yang ditanggung peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
 
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
 
b. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal;
 
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jadi, bila anak yang ditanggung berusia 21 tahun, maka pelayanan Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan yang dimiliki akan di non-aktifkan secara otomatis oleh sistem.
 
Semoga bermanfaat!.
 
 
 
 
 

Source:
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/11

02 Februari 2021

 
   
 
 
     Pandawa merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp. Inovasi kanal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi covid-19.
 
Keren kan? iya dong..
 
Lalu Iru, bagaimana cara akses nya? dan fungsi atau kegunaan Pandawa apa?
 
okie langsung aja..
 
 
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, bagi para peserta JKN KIS yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi melalui PANDAWA, dapat mengikuti alur sebagai berikut:
 
 
1. Melalui Layanan CHIKA
  Chatting WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram . 
 
2. Setelah CHIKA merespon, CHIKA akan menampilkan jenis pelayanan dan peserta dapat memilih jenis layanan administrasi.
 
3. Kemudian CHIKA akan menampilkan Jenis Layanan PANDAWA dan peserta dapat memilih 1 jenis layanan.
 
4. Setelah memilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
 
5. Langkah terakhir, CHIKA akan memberikan form pelaporan yang wajib di isi oleh peserta dan mengirimkan form pelaporan ke nomor WhatsApp Kantor Cabang sesuai dengan wilayah daerah peserta tinggal (No WhatsApp sesuai dengan informasi yang diberikan CHIKA)
 
Peserta akan dihubungi oleh Petugas Admin PANDAWA Kantor Cabang untuk membantu proses administrasi sesuai kebutuhan peserta. Informasi lebih lanjut hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400.
 
 
Kegunaan PANDAWA, antara lain meliputi: 
 
  • Daftar Baru
  • Tambah Anggota Keluarga
  • Daftar bayi baru lahir
  • Ubah Jenis Kepesertaan
  • Ubah data identitas
  • Ubah data golongan dan gaji
  • Ubah faskes tingkat pertama (FKTP)
  • Penonaktifan peserta meninggal
  • Perbaikan data ganda
  • Pengaktifan kembali kartu
 
 
      Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat ya.
 
 

.


Semoga Bermanfaat!



Referensi:

https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1665/BPJS-Kesehatan-Optimalkan-Pelayanan-Non-Tatap-Muka-Dengan-Pandawa


 
Tampilan link ketersediaan tempat rumah sakit area  Lampung 2/2/21
 
 
Cara cek ketersediaan tempat rumah sakit melalui web:
 
 
b. Pilih provinsi tempat teman-teman berasal
 
c. Di bagian atas ada tulisan berjalan, klik link tulisan disini.
 
d. Selesai.
 
 
Teman-teman juga bisa cek melalui aplikasi JKN Mobile, ada dihalaman utama aplikasi sewaktu membukanya.
 
 
 
 
semoga bermanfaat!
 

 
 


A. Mengenal faskes tingkat 1
 
Faskes (Fasilitas Kesehatan) Tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan pertama yang harus dikunjungi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan pengobatan. Biasanya, peserta memilih faskes tingkat 1 berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana juga lokasi yang terletak dekat dengan rumah tinggal peserta.
 
B. Pembagian faskes tingkat 1
 
Jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.
 
Menurut peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, ada beberapa pembagian faskes tingkat 1, di antaranya:
 

  •  Puskesmas atau yang setara
  •  Praktik dokter
  •  Praktik dokter gigi
  •  Klinik pratama atau yang setara
  •  Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara

 
C. Prosedur berobat menggunakan BPJS
 
Seperti yang telah disebutkan di atas, berobat dengan  menggunakan BPJS berarti peserta harus mengikuti alur atau prosedur kesehatan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kes perlu datang ke faskes 1 yang telah didaftarkan sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit. Tahapan yang dijalani adalah:

  1. Datang ke faskes tingkat 1 yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  2. Lakukan registrasi dengan menunjukkan kartu BPJS kesehatan dan KTP.
  3. Petugas akan segera memeriksa masa aktif dari kartu tersebut.
  4. Apabila masa aktif masih berlaku, maka akan dilakukan pengecekan tekanan darah dan riwayat kesehatan.
  5. Jika sudah, maka antre kembali untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
  6. Selanjutnya dokter akan menentukan apakah penyakit yang dialami membutuhkan rujukan ke Faskes 2 atau tidak. 
  7. Jika nyatanya membutuhkan rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan peserta yang mana terdapat masa berlaku maksimal 30 hari.
  8. Bagian administrasi akan mencetakan surat tersebut, Anda akan ditanya seperti rumah sakit apa yang akan dituju. Nantinya, pada surat tersebut terdapat informasi dokter praktek yang sesuai dengan penyakit Anda beserta jam praktek nya.
  9. Jika belum membutuhkan rujukan, maka setelah pemeriksaan akan diberikan resep obat yang harus ditebus di apotek yang tersedia di Faskes 1 tersebut.

 

Jika mendapat rujukan, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Hadir sesuai jadwal praktek dokter yang Anda tuju. Usahakan 30 menit sebelum dimulai untuk registrasi. Jika rumah sakit rujukan menyediakan pendaftaran antrean via wa, maka Anda bisa menggunakan akses tersebut agar tidak mengantre terlalu lama.
  2. Saat registrasi di rumah sakit, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan.
  3. Setelah diperiksa, pasien akan mendapatkan fasilitas rawat jalan atau rawat inap sesuai rujukan dokter dan sesuai kelas yang tiap bulannya dibayarkan.
  4. Untuk rawat jalan, jika lebih dari 4 bulan, maka diharuskan untuk meminta surat rujukan ulang dari faskes 1 (langsung saja ke bagian administrasi dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan terbaru dari dokter di rumah sakit).


Bagaimana dengan kondisi darurat?


Dalam kondisi darurat, maka pasien dapat langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Namun sebelumnya, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari situ, pasien dapat menjalani rawat jalan atau rawat inap sesuai kebutuhannya.


 
D. Mekanisme pembayaran BPJS

 Pembayaran BPJS dapat dilakukan melalui: 

  • e-commerce : seperti tokopedia, bli bli, shopee
  • e-wallet : gopay, dana, ovo
  • autodebet
  • m-banking
  • alfamart, indomaret

 

E. Berapa besaran iuran bulanannya?
 
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2021:
Kelas 1 = Rp 150.000
Kelas 2 = Rp 100.000
Kelas 3 = Rp 35.000
 
Nominal di atas adalah iuran per orang. Artinya, semisal ada 5 orang dalam satu KK menjadi anggota BPJS kelas 3, maka iuran yang perlu dibayar adalah Rp 35.000 x 5 = Rp 175.000.
Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.
 
 

27 Januari 2021

 
 
   
 
     Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi yang didesain oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi peserta JKN-KIS, dapat didownload di Playstore maupun App store.
 
 
Download aplikasi mobile JKN: Android, klik disini!  dan   Apple, klik disini! 
 
 
 
Cara daftar online BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
 
 
  • Download aplikasi Mobile JKN di smartphone
  • Buka aplikasi
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
  • Centang syarat dan ketentuan
  • Masukkan NIK di E-ktp maka akan muncul nama dari anggota keluarga calon peserta
  • Isikan data lengkap semua anggota keluarga
  • Masukkan email dan nomor ponsel
  • Kamu akan mendapatkan nomor virtual account
  • Bayar iuran yang sudah dipilih
  • Cetak e-ID yang sudah didapatkan untuk bisa menggunakan layanan BPJS 
 
 
Hal penting yang kamu harus tahu saat mendaftar secara online adalah:
 
 
  • Mendaftar di awal bulan
  • Faskes dengan keterangan (IGD) artinya hanya melayani tindakan darurat saja tidak pengobatan.
  • Faskes dengan keterangan (JST) artinya kerja sama Jamsostek yang bisa dilayani oleh BPJS secara keseluruhan
  • Kartu e-ID bisa dicetak sendiri dan itu valid
  • Melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10
  • Tidak ada denda bagi yang telat membayar iuran
  • Tidak adanya perbedaan untuk pelayanan medisnya seperti tindakan medis dan obatnya. Yang berbeda hanya untuk kelas ruang inap.
 
 
 
Aplikasi Mobile JKN lengkap memuat :
 
 
a. Informasi seputar Program JKN-KIS
b. Merubah data peserta 
c. Mengecek iuran. 
d. Mendaftar Rujukan
e. Mengecek jadwal operasi
f.  Mengajukan keluhan
g. Konsultasi dokter 
 
 
    Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi berlama-lama untuk mengantre panjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), namun cukup mendaftar melalui Mobile JKN dari rumah. 
 
 
 
 
 Semoga bermanfaat!
 
 
 
 
Referensi :
https://www.cekaja.com/info/pahami-jenis-operasi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1671/Ikuti-Perkembangan-Zaman-Mobile-JKN-Satu-Genggaman-Untuk-Berbagai-Kemudahan
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1566/BPJS-Kesehatan-Sediakan-Informasi-Menarik-Lewat-Mobile-JKN 
 

Follow Us @soratemplates