02 Februari 2021

Apa itu Faskes Tingkat 1 dalam BPJS Kesehatan ?



A. Mengenal faskes tingkat 1
 
Faskes (Fasilitas Kesehatan) Tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan pertama yang harus dikunjungi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan pengobatan. Biasanya, peserta memilih faskes tingkat 1 berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana juga lokasi yang terletak dekat dengan rumah tinggal peserta.
 
B. Pembagian faskes tingkat 1
 
Jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.
 
Menurut peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, ada beberapa pembagian faskes tingkat 1, di antaranya:
 

  •  Puskesmas atau yang setara
  •  Praktik dokter
  •  Praktik dokter gigi
  •  Klinik pratama atau yang setara
  •  Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara

 
C. Prosedur berobat menggunakan BPJS
 
Seperti yang telah disebutkan di atas, berobat dengan  menggunakan BPJS berarti peserta harus mengikuti alur atau prosedur kesehatan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kes perlu datang ke faskes 1 yang telah didaftarkan sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit. Tahapan yang dijalani adalah:

  1. Datang ke faskes tingkat 1 yang terdaftar dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  2. Lakukan registrasi dengan menunjukkan kartu BPJS kesehatan dan KTP.
  3. Petugas akan segera memeriksa masa aktif dari kartu tersebut.
  4. Apabila masa aktif masih berlaku, maka akan dilakukan pengecekan tekanan darah dan riwayat kesehatan.
  5. Jika sudah, maka antre kembali untuk melakukan konsultasi dengan dokter.
  6. Selanjutnya dokter akan menentukan apakah penyakit yang dialami membutuhkan rujukan ke Faskes 2 atau tidak. 
  7. Jika nyatanya membutuhkan rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan peserta yang mana terdapat masa berlaku maksimal 30 hari.
  8. Bagian administrasi akan mencetakan surat tersebut, Anda akan ditanya seperti rumah sakit apa yang akan dituju. Nantinya, pada surat tersebut terdapat informasi dokter praktek yang sesuai dengan penyakit Anda beserta jam praktek nya.
  9. Jika belum membutuhkan rujukan, maka setelah pemeriksaan akan diberikan resep obat yang harus ditebus di apotek yang tersedia di Faskes 1 tersebut.

 

Jika mendapat rujukan, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Hadir sesuai jadwal praktek dokter yang Anda tuju. Usahakan 30 menit sebelum dimulai untuk registrasi. Jika rumah sakit rujukan menyediakan pendaftaran antrean via wa, maka Anda bisa menggunakan akses tersebut agar tidak mengantre terlalu lama.
  2. Saat registrasi di rumah sakit, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan.
  3. Setelah diperiksa, pasien akan mendapatkan fasilitas rawat jalan atau rawat inap sesuai rujukan dokter dan sesuai kelas yang tiap bulannya dibayarkan.
  4. Untuk rawat jalan, jika lebih dari 4 bulan, maka diharuskan untuk meminta surat rujukan ulang dari faskes 1 (langsung saja ke bagian administrasi dengan menunjukkan surat hasil pemeriksaan terbaru dari dokter di rumah sakit).


Bagaimana dengan kondisi darurat?


Dalam kondisi darurat, maka pasien dapat langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Namun sebelumnya, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari situ, pasien dapat menjalani rawat jalan atau rawat inap sesuai kebutuhannya.


 
D. Mekanisme pembayaran BPJS

 Pembayaran BPJS dapat dilakukan melalui: 

  • e-commerce : seperti tokopedia, bli bli, shopee
  • e-wallet : gopay, dana, ovo
  • autodebet
  • m-banking
  • alfamart, indomaret

 

E. Berapa besaran iuran bulanannya?
 
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2021:
Kelas 1 = Rp 150.000
Kelas 2 = Rp 100.000
Kelas 3 = Rp 35.000
 
Nominal di atas adalah iuran per orang. Artinya, semisal ada 5 orang dalam satu KK menjadi anggota BPJS kelas 3, maka iuran yang perlu dibayar adalah Rp 35.000 x 5 = Rp 175.000.
Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us @soratemplates