tampilan pesan slowly. (cr. google image) |
kumpulan perangko slowly. |
tampilan pesan slowly. (cr. google image) |
kumpulan perangko slowly. |
.Halo, Sahabat!
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) October 21, 2020
Jika kalian ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan, kalian bisa melakukannya tanpa harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan, lho. Kalian cukup menggunakan smartphone kalian untuk mendapatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). (1/5)#BPJSKesehatanRI pic.twitter.com/T3Cd6fUR8N
Semoga Bermanfaat!
Referensi:
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1665/BPJS-Kesehatan-Optimalkan-Pelayanan-Non-Tatap-Muka-Dengan-Pandawa
Tampilan link ketersediaan tempat rumah sakit area Lampung 2/2/21 |
A. Mengenal faskes tingkat 1
Faskes (Fasilitas Kesehatan) Tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan pertama yang harus dikunjungi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan pengobatan. Biasanya, peserta memilih faskes tingkat 1 berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana juga lokasi yang terletak dekat dengan rumah tinggal peserta.
B. Pembagian faskes tingkat 1
Jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, ada beberapa pembagian faskes tingkat 1, di antaranya:
C. Prosedur berobat menggunakan BPJS
Seperti yang telah disebutkan di atas, berobat dengan menggunakan BPJS berarti peserta harus mengikuti alur atau prosedur kesehatan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kes perlu datang ke faskes 1 yang telah didaftarkan sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit. Tahapan yang dijalani adalah:
Jika mendapat rujukan, maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah:
Bagaimana dengan kondisi darurat?
Dalam kondisi darurat, maka pasien dapat langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Namun sebelumnya, pasien perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Dari situ, pasien dapat menjalani rawat jalan atau rawat inap sesuai kebutuhannya.
D. Mekanisme pembayaran BPJS
Pembayaran BPJS dapat dilakukan melalui:
E. Berapa besaran iuran bulanannya?
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Tahun 2021:
Kelas 1 = Rp 150.000
Kelas 2 = Rp 100.000
Kelas 3 = Rp 35.000
Nominal di atas adalah iuran per orang. Artinya, semisal ada 5 orang dalam satu KK menjadi anggota BPJS kelas 3, maka iuran yang perlu dibayar adalah Rp 35.000 x 5 = Rp 175.000.
Jika terlambat membayar iuran, maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan lunas, maka kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.